Dashboard Kinerja BBRSEKP Tahun 2024
Dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP) sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis BPPSDMKP 2020-2024, Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan (BBRSEKP) memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Utama. Pengukuran capaian kinerja BBRSEKP tahun 2024 dilakukan dengan cara membandingkan antara target (rencana) dan realisasi indikator kinerja utama (key perfomance indicator, disingkat KPI) pada masing-masing perspektif
IK Hasil Perumusan Kebijakan Responsif KP yang digunakan untuk Penyusunan Kebijakan (Rekomenjak) merupakan salah satu dokumen penyampaian hasil riset rekomendasi kebijakan berupa analisis/kajian berdasarkan data – data ilmiah yang tersedia untuk menghasilkan rekomendasi terhadap isu strategis/kebijakan yang disajikan secara singkat (3-4 halaman) menampikan alternatif: opsi kebijakan, implikasi dan rekomendasi untuk stakeholder dalam pengambilan Keputusan/Kebijakan.
IK Persentase Peningkatan Kapasitas SDM BBRSEKP (%) merupakan kegiatan dalam rangka penguatan dan peningkatan keterampilan, pengetahuan, dan jenjang individu atau kelompok baik dalam bentuk pelatihan/training maupun diklat.
Link Update Data (Admin Perencanaan)
IK Persentase Efektifitas penyebarluasan infromasi kegiatan Sosial Ekonomi KP (%) merupakan tindakan komunikasi menyebarkan informasi secara luas baik dalam kegiatan/acara membagikan pengetahuan atau wawasan yang menghadirkan pembicara ahli dengan peserta yang membahas topik tertentu (seminar/webinar/FGD) ataupun sosialisasi kegiatan melalui sarana media sosial seperti instagram, facebook, tiktok.
Link Update Data (Admin Perencanaan)
IK Persentase Unit Kerja yang Menerapkan Manajemen Pengetahuan yang Terstandar BBRSEKP (%) ini didefinisikan sebagai bagaimana pengetahuan dapat di sampaikan atau disebarkan dalam suatu media. Ruang lingkup manajemen pengetahuan di Tahun 2019 diterjemahkan sebagai tingkat penerapan MP di Level 1 KKP, dihitung dari 3 variabel, yaitu: (i) Sharing dokumen, (ii) keikutsertaan , (iii) keaktifan Pejabat/staf unit kerja level 1 dalam Sistem Informasi MP yang terpilih.
Link Update Data (Admin Perencanaan)
IK Persepsi Kepuasan Layanan Publik Sosial Ekonomi KP (Nilai) merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Link Update Data (Admin Perencanaan)
IK Nilai Kinerja Anggaran BBRSEKP (Nilai) merupakan: a). Pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga atas pelaksanaan RKA-K/L melalui aplikasi SMART DJA. Cakupan evaluasi kinerja melalui Aspek Implementasi, Aspek Manfaat dan Aspek Konteks; b). Aspek Implementasi adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi kinerja mengenai penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan atau program
dan pencapaian keluarannya; c). Aspek Manfaat adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai perubahan yang terjadi dalam pemangku kepentingan sebagai penerima manfaat atas penggunaan anggaran pada program program Kementerian/Lembaga; d). Aspek Konteks adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang digunakan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai kualitas informasi yang tertuang dalam dokumen RKA-K/L termasuk relevansinya perkembangan keadaan kebijakan pemerintah.
Link Update Data (Admin Perencanaan)
IK Penilaian Mandiri SAKIP BBRSEKP (Nilai) merupakan Nilai Penilaian Mandiri yang dihitung berdasarkan Permen PAN dan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP. Terdapat 4 aspek penilaian di dalam evaluasi atas implementasi SAKIP, yakni perencanaan kinerja (30%), pengukuran kinerja (30%), pelaporan kinerja (15%), dan evaluasi kinerja (25%). Nilai PM SAKIP merupakan ukuran perkembangan implementasi SAKIP di BBRSEKP.
IK Batas Tertinggi nilai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas LK BBRSEKP (%) merupakan Nilai temuan atas laporan keuangan yang ditampilkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Atas LK BRSDM merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
IK Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk Perbaikan Kinerja BBRSEKP (%) merupakan Jumlah rekomendasi hasil pengawasan Itjen (Audit, Reviu, dan Evaluasi) yang terbit pada periode 1 Oktober s.d 30 September atau Triwulan IV s.d Triwulan III yang telah ditindaklanjuti secara tuntas (status tindaklanjut lanjut adalah TUNTAS) oleh seluruh mitra kerja yang menjadi obyek pengawasan.
IK Persentase Tingkat Kepatuhan Pengelolaan BMN Lingkup BBRSEKP (%) merupakan suatu ukuran yang menggambarkan tingkat kepatuhan dalam pengelolaan BMN lingkup Unit Eselon II telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tingkat kepatuhan pengelolaan BMN BBRSEKP diukur berdasarkan (i) Tersedianya dokumen rencana kebutuhan BMN (RKMBN) Tahun 2024; (ii) Tersedianya dokumen usulan penghapusan BMN untuk BMN dengan kondisi rusak; (iii) Penyusunan laporan BMN secara tepat waktu.
Link Update Data (Admin Perencanaan)
IK Indeks profesionalitas ASN Lingkup BBRSEKP merupakan indikator yang dibentuk seiring dengan terbitnya Peranturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. IK ini diukur secara Semesteran.
Link Update Data (Admin Perencanaan)
IK Persentase Dokumen Bahan Pimpinan yang Dimanfaatkan (%) merupakan kegiatan dalam rangka penyusunan maupun penyiapan dokumen berupa briefing note, lembar sebar, bahan presentasi, policy brief, policy paper, policy note dan bahan hasil kegiatan pada BBRSEKP yang dibuat dan dimanfaatkan oleh pimpinan atau pembuat kebijakan. Breifing note/bahan presentasi/lembar sebar/ policy brief/policy note/ policy paper (dokumen output) adalah hasil dari tindaklanjut disposisi dari lainnya atau stakeholder yang ditindaklanjuti oleh BBRSEKP.
IK Kerja Sama Eselon I yang ditindaklanjuti oleh BBRSEKP (Paket) merupakan kegiatan atau aktivitas yang dilakukan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan satu atau lebih lembaga/badan/organisasi, untuk mendukung kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Link Update Data (Admin Perencanaan)
IK Inovasi Pelayanan Publik yang diterapkan pada unit kerja BBRSEKP (Inovasi) merupakan terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, inovasi pelayanan publik sendiri tidak mengharuskan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi pelayanan publik hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada.
Nilai IKPA BBRSEKP merupakan alat ukur untuk menentukan tingkat kinerja satker khususnya dalam pelaksanaan anggaran. Pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran dilakukan dengan menggunakan variabel-variabel yang terkait dengan pelaksanaan anggaran sebagai indikatornya, yaitu Penyerapan Anggaran (bobot 20%), Pengelolaan Uang Persediaan (10%) Penyelesaian Tagihan (20%) Deviasi Halaman IVI DIPA (11), Penyampaian DataKontrak, Penyampaian LPJ Bendahara, Revisi DIPA, Pengembalian/Kesalahan SPM, Dispensasi SPM, Renkas/RPD Harian, Retur SP2D (masing masing 5%). Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran dan mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
IK Nilai Rekonsiliasi Kinerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi KP (Nilai) merupakan proses evaluasi cepat terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja. Rekonsiliasi kinerja dilakukan untuk meningkatkan pemahaman para pengelola kinerja di seluruh satuan kerja KKP, menjadi sarana bersama untuk mengidentifikasi terhadap perubahan dan perkembangan pengelolaan kinerja untuk mengawal SAKIP menjadi lebih baik.
Link Update Data (Admin Perencanaan)
IK Persentase Realisasi Anggaran BBRSEKP (%) merupakan laporan yang menggambarkan selisih antara jumlah yang dianggarkan di awal periode dengan jumlah yang telah direalisasi diakhir periode.
Link Update Data (Admin Perencanaan)
IK Jurnal Sosial Ekonomi yang Ter-reakreditasi (Indeks Jurnal) merupakan sarana di berbagai forum dan media untuk mempublikasikan teks artikel ilmiah baik teks artikel konseptual, artikel penelitian dan artikel ilmiah populer, diantaranya yaitu Jurnal ilmiah, bulletin, dan prosiding.
Link Update Data (Admin Perencanaan)
IK Nilai Minimal yang Dipersyaratkan untuk Mempertahankan Predikat WBK/WBBM yang lolos Penilaian Menuju Wilayah Bebas Korupsi (Nilai) yang lolos Penilaian Menuju Wilayah Bebas Korupsi (Nilai) merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja pada instansi pemerintah yang memenuhi indikasi bebas dari korupsi dan melayani publik dengan baik.
Link Update Data (Admin Perencanaan)
IK Layanan Perkantoran BBRSEKP (%) merupakan tersusunnya laporan layanan perkantoran di BBRSEKP meliputi dokumen Rencana Operasional Kegiatan dan Laporan Layanan Perkantoran diantaranya (i) Dokumen Laporan Layanan Perkantoran; (ii) Dokumen Laporan Layanan Hubungan Masyarakat; (iii) Dokumen Laporan Layanan Umum; (iv) Dokumem Laporan Layanan Data Dan Informasi; (v) Dokumen Laporan Layanan Manajemen SDM; (vi) Dokumen Laporan Layanan Perancanaan Dan Penganggaran; (vii) Dokumen Laporan Monitoring Dan Evaluasi; (viii) Dokumen Laporan Manajemen Keuangan.
Link Update Data (Admin Perencanaan)