Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/ 2019 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Menteri Nomor 81/KEPMEN-KP/SJ/2014 Tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan.